Selasa, 31 Agustus 2010

5 prinsip pokok dalam pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai landasan hukum lingkungan :

1. Prinsip Keadilan Antargenerasi (Intergenerational Equity Principle)


Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap generasi umat manusia di dunia memiliki hak untuk menerima dan menempati bumi bukan dalam kondisi yang buruk akibat perbuatan generasi sebelumnya

2. Prinsip Keadilan dalam satu generasi (Intergenerational Equity Principle)

Prinsip keadilan dalam satu generasi merupakan prinsip yang berbicara tentang keadilan di dalam sebuah generasi umat manusia, di mana beban dari permasalahan lingkungan harus dipikul bersama oleh masyarakat dalam satu generasi

3. Prinsip Pencegahan dini (precautionary principle)

Prinsip pencegahan dini mengandung suatu pengertian bahwa apabila ada ancaman yang berarti atau adanya ancaman kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan serta ketiadaan temuan atau pembuktian ilmiah yang konsklusif dan pasti, tidak dapat dijadikan alasan untk menunda upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

4. Prinsip Perlindungan Keragaman Hayati (conversation of biological diversity)

Perlindungan keragaman hayati merupakan prasyarat dari berhasil tidaknya pelaksanaan prinsip keadilan antargenerasi. Perlindungan keragaman hayati diperlukan demi pencegahan dini

5. Prinsip Internalisasi Biaya Lingkungan (internalisation of environment cost and incentive mechanism)

Prinsip ini juga dikenal sebagai polluter pays principle (prinsip pencemar membayar pada yang terkena pencemaran). Kerusakan lingkungan dapat dilihat sebagai external cost dari suatu kegiatan ekonomi yang diderita oleh pihak yang tidak terlbat dalam kegiatan ekonomi tersebut. Jadi, kerusakan lingkungan merupakan external cost yang harus ditanggung oleh kegiatan pelaku ekonomi. Oleh karena itu, biaya kerusakan lingkungan harus di integrasikan ke dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber alam tersebut.